Latar Belakang

  • Sesuai dengan Visi dan Misi UMS untuk mengembangkan IPTEK yang Islami dan membawa arah perubahan, UMS melihat pentingnya buku ajar sebagai rujukan pembelajaran bagi mahasiswa dan masyarakat umum.
  • Penerapan kurikulum 2015: setiap program studi harus memiliki mata kuliah kompetensi (unggulan) yang dilengkapi dengan buku ajar berkualitas.
  • Publikasi dosen UMS di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat hendaknya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengajaran.
  • Buku yang disusun akan digunakan untuk perkuliahan, dan dibagikan kepada mahasiswa melaui program pemberian buku pegangan wajib perkuliahan.

Kriteria Buku Ajar

  • Berkaitan dengan materi pembelajaran dan penelitian dosen serta dapat digunakan oleh mahasiswa, dosen, dan/atau peneliti.
  • Buku ditulis berdasarkan silabus dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah.
  • Buku yang disusun digunakan sebagai acuan wajib mata kuliah di suatu program studi.

Tujuan

  • Mengembangkan kreativitas dan meningkatkan kualitas serta produktivitas keilmuan dosen UMS;
  • Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di UMS;
  • Mendorong para dosen UMS untuk terus melakukan penelitian dan menulis buku ajar;
  • Memperkaya wawasan ilmiah dalam kegiatan perkuliahan dan penelitian seorang dosen;
  • Memenuhi kebutuhan sumber belajar bagi mahasiswa.

Wewenang LPPI UMS

  • Menentukan persyaratan dan mekanisme pengajuan buku ajar;
  • Menunjuk dan/atau menugaskan tim reviewer untuk memberikan masukan-masukan konstruktif terhadap buku ajar yang diusulkan;
  • Memutuskan untuk menerima atau menolak usulan buku ajar yang diajukan berdasarkan hasil evaluasi tim reviewer;
  • Menerbitkan buku ajar yang telah selesai melalui Muhammadiyah University Press (MUP).

Persyaratan Pengajuan Hibah Buku Ajar

  • Buku ajar ditulis oleh dosen tetap/capeg UMS yang diusulkan oleh program studi melalui Ketua Prodi, ditunjukkan dengan surat keterangan dari Program Studi;
  • Buku ajar dapat ditulis secara individual maupun kelompok dengan jumlah penulis maksimal 3;
  • Buku ajar yang diajukan harus sesuai dengan mata kuliah yang pernah/sedang diampu;
  • Buku ajar yang diajukan belum pernah diterbitkan, tidak diizinkan mengusulkan perbaikan/revisi dari buku yang sudah ada;
  • Tiap dosen hanya dapat mengajukan satu hibah buku ajar per tahun sebagai ketua;
  • Bersedia secara aktif mengikuti kegiatan terkait dengan pelaksanaan Hibah Buku Ajar;
  • Secara aktif menggunakan email resmi UMS karena komunikasi antara LPPI dan penulis akan dilakukan semaksimal mungkin melalui email resmi UMS;
  • Mendaftarkan diri melalui form online yang disediakan;
  • Ketua pengusul yang pada periode 2016/2017 gagal menyelesaikan penulisan buku ajar tidak diizinkan untuk mengajukan hibah buku ajar periode 2017/2018, baik sebagai ketua maupun anggota.

Mekanisme Hibah Penulisan dan Penerbitan Buku Ajar

  1. Prodi memberikan rekomendasi dan atau menunjuk dosen/tim dosen penulis buku ajar untuk mata kuliah di luar 5 kompetensi utama. Dosen atau tim dosen yang ditunjuk pernah atau sedang pengajar mata kuliah yang bersangkutan.
  2. Ketua tim penulis mengisi formulir online dan melengkapi upload (unggah) berkas yang disediakan. Usulan nama reviewer internal dan eksternal diisikan di dalam formulir online tersebut. LPPI akan melanjutkan proses penunjukan reviewer untuk satu buku ajar.
  3. Dosen atau tim dosen menulis buku ajar sesuai format serta agenda yang ditentukan.
  4. Draft buku ajar dikirimkan ke LPPI.
  5. Draft buku ajar akan direview oleh Kaprodi atau yang ditunjuk pada tahap Monev 1 serta reviewer internal dan eksternal pada tahap Monev 2.
  6. Reviewer membuat rekomendasi dan saran-saran untuk perbaikan.
  7. Penulis melakukan perbaikan buku untuk diserahkan kembali ke LPPI.
  8. Reviewer internal memeriksa kembali naskah yang telah diperbaiki untuk memastikan perbaikan sudah dilakukan dan membuat rekomendasi berdasarkan hasil review.
  9. Berdasarkan rekomendasi reviewer, LPPI membuat keputusan penerbitan buku ajar yang bersangkutan.

Mekanisme Penerbitan Buku Ajar adalah sebagai berikut:

  1. LPPI menerima naskah buku ajar yang telah disetujui oleh reviewer.
  2. Tim editor melakukan editing bahasa dan kelengkapan buku.
  3. Tim setting dan layout merancang tampilan buku.
  4. Penulis melakukan proofread terhadap draft final buku ajar siap cetak.
  5. Buku didaftarkan untuk mendapatkan ISBN.
  6. Buku masuk ke percetakan (dikelola oleh Muhammadiyah University Press).
  7. Penerbitan dan pemasaran buku.
  8. Pemberian royalti untuk penulis.

Sistematika Buku Ajar

  • Bagian Awal: prakata, daftar isi, daftar simbol (jika ada), daftar singkatan (jika ada), daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada).
  • Bagian Isi: terdiri dari bab-bab di dalam buku yang berisi teks, gambar, dan tabel. Beberapa bab yang saling berkaitan dapat digabung menjadi satu bagian.
  • Bagian Akhir: dapat terdiri dari daftar pustaka, glosarium, indeks, dan lampiran. Semua isi bagian akhir ini tidak wajib ada, hanya jika diperlukan saja.

Format Buku Ajar

  • Jumlah halaman isi: minimal 200 halaman
  • Ukuran kertas: A4;
  • Jumlah kolom: 1 kolom;
  • Margin kiri kanan atas bawah: masing-masing 3 cm;
  • Jenis huruf: Times New Roman;
  • Ukuran huruf: teks utama 12 points; judul Bab 14 points (atau menyesuaikan);
  • Jarak spasi antar baris: 1,5.

Jadwal Hibah Penulisan Buku Ajar

  1. Pengusulan buku ajar secara online melalui Form Usulan: 7 November 2017
  2. Review usulan dan pengumuman pengusulan hibah buku ajar yang disetuju: 7-8 November 2017;
  3. Workshop 1 dan Penandatanganan Kontrak (Pencairan Termin 1 sebesar 10%): 11 November 2017; sasaran: 10% (minimal 20 halaman atau 1 Bab);
  4. Monev Ke-1 (Pencairan Termin 2 sebesar 30%): 10–11 Januari 2018; sasaran: 40% (minimal 80 halaman);
  5. Monev Ke-2 (Pencairan Termin 3 sebesar 30%): 27–29 April 2018; sasaran: 80% (minimal 160 halaman);
  6. Editing & Perbaikan Final: 30 April–11 Mei 2018;
  7. Pengumpulan draft final: 12 Mei 2018;
  8. Editing dan Layout: 13 Mei–30 Juni 2018;
  9. Pencetakan buku ajar: 1 Juli – 15 Agustus 2018;
  10. Pencairan Termin 4 30%: 1 Juli–15 Agustus 2018.